Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia, Pemula Wajib Tahu!

Oct 08, 2025

Anda baru saja membeli drone dan tak sabar ingin menerbangkannya? Awas, jangan terburu-buru. Sebaiknya cari tahu tentang aturan menerbangkan drone di Indonesia terlebih dahulu!

Tidak dimungkiri, dalam beberapa tahun terakhir, teknologi drone telah berkembang pesat dan menjadi semakin populer di Indonesia. Tidak hanya untuk hobi, benda terbang ini juga sering dimanfaatkan untuk pertanian, seperti pemantauan lahan dan penyemprotan di perkebunan sawit.

 

Baca Juga: Bagaimana Drone Digunakan dalam Pertanian? Ini Faktanya

 

Kendati demikian, penggunaan drone tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah aturan ketat dari pemerintah yang wajib dipatuhi demi memastikan keselamatan, privasi, dan keamanan. 

 

 

Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia

 

 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi terkait penggunaan drone melalui beberapa peraturan resmi. Berikut adalah aturan utama yang perlu diketahui:​

 

Aturan Penggunaan Drone di Sekitar Area Bandara

 

Aturan menerbangkan drone yang paling ketat berlaku di sekitar bandara. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020, area dalam radius 15 km dari titik tengah bandara adalah zona larangan terbang. Hal ini untuk mencegah gangguan terhadap pesawat komersial yang sedang lepas landas atau mendarat.

Drone yang terbang di area ini tanpa izin bisa mengganggu navigasi pesawat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara.

 

Aturan Batas Ketinggian dan Izin Penerbangan

 

Berdasarkan peraturan yang sama (Permenhub 37/2020), drone hanya boleh diterbangkan pada ketinggian maksimal 120 meter (400 kaki) dari permukaan tanah untuk aktivitas hobi. Jika melebihi batas tersebut, izin dari otoritas penerbangan sipil wajib dimiliki.

Faktanya, penerbangan drone di atas 120 meter tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman. Selain itu, drone juga harus diterbangkan dalam line of sight (dalam jarak pandang mata) dan hanya pada waktu siang hari dengan kondisi cuaca cerah.

 

 

Aturan Penerbangan Drone di Wilayah Terlarang

 

 

Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah menerbangkan drone di wilayah terlarang. Area ini biasanya berkaitan dengan kawasan penting negara, seperti markas militer, pangkalan udara, istana kepresidenan, dan fasilitas vital nasional lainnya. 

Drone yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin berisiko ditembak jatuh atau dikenai sanksi hukum, karena dianggap mengganggu keamanan nasional.

 

Aturan Penerbangan Drone di Wilayah Terbatas

 

Wilayah terbatas berbeda dengan wilayah terlarang. Di area ini, pengguna drone masih diperbolehkan untuk terbang meski harus mengajukan izin terlebih dahulu. 

Untuk bisa mendapatkan izin, pengguna perlu menyampaikan rencana penerbangan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara minimal 14 hari sebelum jadwal penerbangan.

Beberapa contoh wilayah terbatas di Indonesia, seperti area sekitar bandara radius 15 km, kawasan militer aktif, kawasan udara padat lalu lintas penerbangan sipil, dan area sekitar kantor pemerintahan strategis.

 

Aturan Penggunaan Drone untuk Kepentingan Komersial dan Non-Hobi

Jika drone digunakan untuk kegiatan komersial, seperti pemetaan, inspeksi industri, dokumentasi proyek, hingga pertanian digital, maka pengguna wajib mengajukan izin operasional khusus. 

Drone komersial juga harus terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dioperasikan oleh pilot bersertifikasi, dan memiliki asuransi atau perlindungan pihak ketiga.

Hal tersebut berbeda dengan penggunaan drone untuk hobi. Dalam hal ini, drone biasanya hanya memerlukan registrasi alat dengan tetap mematuhi batasan zona serta ketinggian.

 

 

 

Penutup

 

Penggunaan drone menawarkan banyak kemudahan, baik untuk hiburan maupun pekerjaan. Namun, sebagai pengguna, Anda wajib memahami maupun mematuhi aturan menerbangkan drone di Indonesia yang berlaku agar aktivitas drone tetap aman dan legal. 

 

***

 

Butuh drone berkualitas dan bersertifikat untuk mendukung bisnis agrikultur Anda? Percayakan kepada Tribuana Solusi Inovasi Teknologi (TSIT)!

TSIT adalah distributor resmi drone DJI Agras seri T25 dan T50, serta DJI Mavic 3 Multispectral yang dirancang khusus untuk pertanian modern. Kami hadir dengan smart farming solution, yang menggabungkan teknologi canggih dan efisiensi untuk meningkatkan produktivitas bisnis Anda.

Konsultasikan kebutuhan drone pertanian Anda sekarang juga kepada TSIT dengan klik hubungi kami!

Tags article drone drone pertanian
Halaman sebelumnya

 

Jakarta

PT TRIBUANA SOLUSI INOVASI TEKNOLOGI

Gedung WTC Mangga Dua Lt. 3A

Jl. Mangga Dua Raya No. 8, Kel. Ancol,

Kec.Pademangan, Jakarta Utara 14430

Pekanbaru

PT TRIBUANA SOLUSI INOVASI TEKNOLOGI

Jl. Riau No.26, Kp. Baru, Kec. Senapelan,

Kota Pekanbaru, Riau 28291